Alex Noerdin Pidanakan Mawardi Yahya Terkait Pencemaran Nama Baik...!!


Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda Sumsel 

OGAN ILIR-BERITA ONE.COM--Setelah Ilyas Panji Alam melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya terkait kasus Dugaan pencemaran nama baik, kini giliran mantan Gubernur  Sumsel yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Alex Noerdin ikut melaporkan mawardi Yahya ke Polda Sumsel terkait Dugaan  pencemaran nama baik. Senin (9/11/2020)

Melalui Kuasa Hukumnya , Wakil Gubernur  Sumsel Mawardi Yahya terancam akan di jerat dengan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Laporan kami telah diterima oleh Polda Sumsel hari ini dengan nomor LP : STTLP/858/XI/2020, Kita tinggal meninggu saja hasilnya, mudaha-mudahan laporan Kami ini segera diproses "   kata Dedy Heryansyah SH selaku kuasa hukum Alex Noerdin

Lebih lanjut Kuasa Hukum Alex Noerdin. menjelaskan , kasus yang dilaporkan sama dengan kasus yang dilaporkan oleh Ilyas Panji Alam (Bupati Ogan Ilir) yaitu ketika  Mawardi yahya memberikan kata sambutan pada acara resepsi pernikahan salah satu warga kabupaten Ogan Ilir.

Ketika itu , beberapa waktu yang lalu , dalam sambutannya diacara resepsi pernikahan Warga , Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya mengatakan bahwa salah satu Pasangan Calon dalam pilkada kabupaten Ogan Ilir telah didiskulaifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam pilkada.

" Memang bahaya Bapak Ibu sekalian, Waktu Pak Ishak Mekki  menjabat sebagai Bupati OKI yang kena Pak Muslim , dan Waktu Pak Alex Noer  menjabat Gubernur Si umsel ado tigo atau empat yang masuk penjara " segelumit ucapan Mawardi Yahya di sela-sela  Sambutannya , kata-kata inilah yang menjadi acuan Alex Noerdin melapor ke Polda Sumsel.

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ini Wagub Sumsel Mawardi Yahya kerap turun berkampanye di Kabupaten Ogan Ilir untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada ogan ilir.

Terpisah , Andri Kusuma, SH selaku Ketua Tim Hukum pasangan Ilyas - Endang mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan ini adalah pidana umum dan bukan pidana pilkada.

Andre Kusama  juga mengingatkan bahwa Wakil Gubernur harusnya bersikap netral dan tidak boleh berpihak, ada sanksi yang akan menjeratnya jika tidak bersikap netral.(zaki)

No comments

Powered by Blogger.