Dua Pengedar Shabu Asal Kasmaran Diringkus Polisi
MUBA,BERITA-ONE.COM - Hanapiah (57) warga Dusun II Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap didalam rumahnya Oleh Sat Res Narkoba Polres Muba, Rabu, (25/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Dari Tangan Pelaku Hanapiah Polisi Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti 20 paket Narkoba diduga Jenis Shabu Shabu dengan Berat Bruto 4,56 (Empat Koma Lima Puluh Enam ) Gram, 1 (Satu) Buah Handphone Nokia Untuk Transaksi dan 1 (Satu) Ball Klip Plastik Bening.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH.S.ik, Melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni,SH Menyampaikan Sebelum kita grebek, kita sudah menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengedar yang meresahkan"katanya.
Sambung Jon, Setengah Jam kemudian. Jarak empat rumah dari pelaku pengedar hanapia, polisi juga menggerebek rumah pelaku pengedar bernama Sardianto (35), warga Dusun II Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Jarak empat rumah kita juga berhasil menangkap satu pengedar lagi dengan sejumlah barang bukti. Jadi, ini semua berkat informasi dari masyarakat" Tambah kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap Sardianto, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita sejumlah 23 ( Dua Puluh Tiga ) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,15 ( Tiga Koma Lima Belas ) gram dan HP untuk transaksi.
Lebih Lanjut, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar.
Jadi keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutup Kasat. (RM)
No comments