Gelapkan Motor Untuk Beli Sabu ,Herman Ditangkap Polsek Keluang
MUBA, BERITA -ONE.COM- Tak Jera meskipun sudah Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara dalam Kasus berbeda, Kali ini Herman Pridiansyah (37) Kembali Harus Berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Keluang Perihal Tindak Pidana Penggelapan Yang dilakukanya.
Warga Desa Loka Jaya Sp -1 Kecamatan Keluang kabupaten Muba ini dilaporkan oleh Korban Junaidi (29) yang masih satu kampungnya. Pasalnya Satu Unit Sepeda Motor Yamaha TYPE B39/ VEGA R NO.POL BG 5598 BO miliknya di Pinjam oleh Pelaku yang berujung di Gadaikan ke Seseorang dengan nilai Rp. 2.300.000,-.
Pinjam Motor berujung Penggelapan ini terjadi Minggu (15/11/2020) sekira pukul 19.30 Wib dirumah Korban.
Pelaku ini sudah tujuh kali keluar masuk LP dalam kasus yang berbeda. Kita tangkap dalam kasus penggelapan ditambah Sajam yang dikuasai pelaku saat hendak kita tangkap" Kata Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian ,S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui pesan Whatsapp, Sabtu (21/11/2020).
Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.30 Wib setelah dilakukan Penyelidikan sesuai laporan Korban, rabu sorenya pelaku Herman dapat ditangkap saat berada di Warung milik warga.
"Pertamo ku gadai Rp 2.500.000,-. Tapi wong yang nerimo tu sanggup 2.300.000,-.duitnya aku pake untuk bayar utang dan beli Sabu ndan"beber pelaku Herman.
Lanjut Dwi, untuk korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Niat baik dari pelaku tak kunjung datang, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Keluang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Herman harus mendekam di Mapolres Muba Tutupnya. (RM)
No comments