Polsek Sekayu Tangkap Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam HP Untuk Main Games



MUBA,BERITA-ONE.COM - Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba berhasil menangkap Yudha Juliansyah (18) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan (satu) buah handphone merk ASUS ZEN PHONE MAX PRO 2 milik Yusuf (29) warga Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dengan modus pinjam Handphone untuk bermain game. 

"Korban melapor Kamis, 30 November 2020 pagi. Dari situlah kita lakukan penyelidikan" Kata Ade Nurdin, SH selaku Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Selasa, (01/12/2020). 

Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan korban Yusuf sebelumnya, pelaku saat itu datang menemuinya diruko tempat korban tinggal. Lalu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan bermain game. 

Selang beberapa menit korban tertidur dan disaat itu juga pelaku membawa lari HP korban. Namun naas, saat pelaku membuka pintu korban terbangun dan menanyakan HP nya. Sambil berusaha lari, pelaku mengatakan bahwa HP nya dibawah bantal. Saat dilihat HPnya tak ada lagi korban langsung mengejar sambil tarik menarik diatas sepeda motor nya ketika hendak melarikan diri. 

"Korban sendiri mengalami kerugian Rp. 3.950.000 ( Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)" 

Penangkapan terhadap pelaku sendiri ditangkap pada siang harinya setelah korban memancing pelaku untuk membeli handphone tersebut, setelah mengetahui keberadaan pelaku.

Polisi polsek Sekayu langsung bergerak menangkapnya di depan Puskesmas Desa Lumpatan kecamatan sekayu bersama barang buktinya. 

Akibat Pencurian dengan pemberatan dan  penggelapan yang dilakukan pelaku, ia dikenakan  pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (RM)

No comments

Powered by Blogger.