Simpan Sabu dan Ektasy Candra ditangkap Satres Narkoba Prabumulih

Tersangka Candra dan Barang Bukti

PRABUMULIH, BERITA-ONE. COM-Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap  pemakai narkoba jenis Sabu-Sabu Candra Wijaya (33) warga jalan Payo Durian kelurahan Sialang Sako Kota Palembang dan bekerja sebagai Asisten Manager di salah satu Perusahaan limba B3 di desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. 

Berawal dari giat rutin yang dilakukan Polres Prabumulih di Jalan Sudirman depan toko Banggunan Muara Dua kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih   Rabu malam (15/12).

Saat petugas memeriksa mobil jenis Triton Putih yang dikendarai Candra Wijaya ,di temukan dua jenis narkoba itu yakni sabu berat bruto 0,03 gram berikut satu butir ekstasi dengan berat bruto 0,43 gram,walaupun sempat ingin mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang haram miliknya ke lantai mobil.

Dari tersangka, polisi mendapati dua jenis barang haram tersebut. 

Kapolres Kota Prabumulih, AKBP Siswandi pada realis kamis (17 /12/2020) melalui  Kanit Narkoba Ipda Zulkarnain menjelaskan, dua jenis narkoba itu yakni sabu berat bruto 0,03 gram berikut satu butir ekstasi dengan berat bruto 0,43 gram.

Menurut keterangannya, narkoba tersebut ia dapat dari AR yang telah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.


Selain mobil dan telepon genggam, ada juga senjata Softgun yang ada didalam tas milik Candra Wijaya


Untuk pasalnya yang disangkan terhadap pelaku pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara. 


“Saat ini barang bukti juga milik tersangka sudah kita amankan untuk dijadikan barang bukti dan proses permeriksaan terus kita lakukan,” Ungkapnya.( B1) 











No comments

Powered by Blogger.