Simpan Senpi, Sopir Sawit ditangkap Polsek BHL
MUBA,BERITA-ONE.COM - Sektor Batang hari leko menahan satu orang pelaku beranama Bendi (35) Warga Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin yang kedapatan memiliki sepucuk senjata api Laras Panjang.
Kepala Kepolisian Resor Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin, SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas dasar informasi dari masyarakat sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Pelaku ini sopir sawit jadi kita tangkap saat dia sedang berada dirumah Mess Kapas PT. SBB Desa Sako Suban, dari tangan pelaku ia menyimpan senpi iilegal yang diletakkan nya disamping lemari dan 1 buah tas Selempang"kata Kapolsek.
Tak sampai hanya sampai disitu, polisi juga menyita 14 (empat belas) butir amunisi Timah buatan dan 1 (satu) kantong kecil Mesiu milik pelaku. Dari informasi yang didapat, ia memiliki senjata tersebut untuk menjaga diri.
"Dapat informasi, kamis (03/12/2020) pukul 00.30 wib, pelaku kita amankan beserta barang buktinya" Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Bendi sendiri di jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 atas Kepemilikan Sejata Api Tanpa Hak, dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, Tegasnya.(RM)
No comments