Dirut PT Askrindo Ervan Dijebloskan Ke Rutan Salemba.
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Direktur Utama (Dirut) PT Askrindo yang juga sebagai Dirut PT RAM, Ervan Fajar Mandala, juga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kata Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantorso SH.MH, Minggu (7/2 /2021).
Eksekusi terhadap terpidana 15 tahun ini sesuai dengan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 yang menyatakan Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan.
Ervan melakukan perbuatan tercela itu dalam kurun waktu tahun 2004 sd 2009, yaitu ia selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana PT ASKRINDO dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 Miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh Manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang. (SUR).
Teks foto kantor Kejari Jakarta Pusat.
No comments