Penyidik Kejati Kalbar Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat  (Kalbar) melakukan penahanan terhadap 6  orang Tersangka dalam kasus  Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara Rp 8 milyar lebih.

Ke-6 orang Tersangka yang dilakukan penahanan antara lain:

Tersangka PP,Tersangka SK ,Tersangka JDP,Tersangka KD,Tersangka DWK,Tersangka A, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH ,Selasa (23/2/ 2021).

Mereka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di Bank Bengkayang dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK)  yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.

Karena nilai kontraknya dibawah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maka mekanismenya adalah PL (Penjualan Langsung).

Ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah palsu.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999/ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Akibat perbuatan para Tersangka menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.238.743.929 (delapan milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) dan yang berhasil disita sejumlah Rp 1.535.159.182,67 (satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh tujuh rupiah).

Perkara ini merupakan perkara splitan atas nama Tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah. (SUR).

Teks foto; Keenam tersangka yang ditahan.

No comments

Powered by Blogger.