Kejagung Sita 13 Kapal dan 17 Ribu M2 Tanah Milik HH dan BTS.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  (Kejagung) kembali melakukan  penyitaan sejumlah  barang bukti dalam Perkara  PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara  Rp 23 Triliun lebih.

Kapuspemkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH. mengatakan barang bukti yang disita adalah Kapal dan sejumlah tanah antara lain 13 kapal  milik tersangka HH. Sedangkan dari Tersangka BTS penyidik menyita 17 M2 lebih  tanah.

Penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH. Sedangkan 17 ribu  M2  lebih merupakan  tanah yang disita dari tersangka BTS.

Adapun 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik,antara lain: 
Kapal TBG ARK 03;
Kapal TBG ARK 01;
Kapal TBG ARK 02;
Kapal TBG ARK 05;
Kapal TBG ARK 06;
Kapal TB NOAH II;
Kapal TB NOAH III;
Kapal TB NOAH V;
Kapal TB NOAH VI;
Kapal TB NOAH I;
Kapal TBG 306;
Kapal TBG 301;
Kapal TTG 2007.

Sementara terhadap 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, yaitu;
Kapal TTB PASMAR 01;
Kapal TB TAURIANS TWO;
Kapal TB TAURIANS THREE; Kapal TB TAURIANS ONE. 

Sedangkan tanah tanah yang disita dari BTS antara lain ;  411 (empat ratus sebelas) bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak.

Dan  sebelumnya telah disislta 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 M2 . Dan 566
.bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2.

Selanjutnya131  bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.

Maka total keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263  bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (SUR). 

No comments

Powered by Blogger.