Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK.

Teks foto: Tersangka RJ Lino.


 

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-RJ .Lino selalu menjadi tanda tanya. Pasalnya yang bersangkutan sudah sejak 2016 lalu ditetapkan sebagai tersangka namun belum  ditahan oleh KPK, dan baru hari ini RJ Lino resmi ditahan.

RJ Lino  tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) asal China  di PT Pelindo II.Tersangka ini   menjalani masa tahanan  selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan"  Hari ini merupakan awal
penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," katanya  kepada wartawan saat menggelar konperensi pers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Sebelum  masuk sel tahanan , RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

" Akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, katanya.

RJ Lino (Richard Joost Lino) tersangkut kasus  dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

Mantan Dirut Pelindo II sebelumnya  diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, dimana negara dirugikan Rp 100 milyar.

Untuk itu tersangka dikenakan  Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.