Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK.
![]() |
Teks foto: Tersangka RJ Lino. |
RJ
Lino tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay
Container Crane (QCC) asal China di PT Pelindo II.Tersangka
ini menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan setelah
sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai
tersangka. Kini tersangka RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah
Putih KPK.
Wakil
ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan" Hari ini merupakan awal
penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," katanya kepada
wartawan saat menggelar konperensi pers dikantornya, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Sebelum
masuk sel tahanan , RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu
selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19.
"
Akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan
penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, katanya.
RJ
Lino (Richard Joost Lino) tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga
QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri
serta koorporasi.
Mantan
Dirut Pelindo II sebelumnya diduga melakukan penunjukan langsung
perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan
tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, dimana negara dirugikan
Rp 100 milyar.
Untuk
itu tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (SUR).
No comments