Pihak Masjid At Tabayyun Di TVM, Balas Surat Somasi B Hartono.
![]() |
Teks foto : Kegiatan Tarawih di tenda masjid At Tabayyun TVM, Jakarta Barat |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Panitia pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Vila Meruya (TVM) telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab surat somasi yang dikirimkan oleh B. Hartono SH yang mengaku sebagai kuasa hukum warga TVM.
Dalam surat tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani oleh Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Panitia dan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Pengarah telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab somasi tersebut.
Dikatakan, pihak Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun membantah tudingan B. Hartono, dan menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan nomor 1021 tahun 2020 yang didalammnya memberikan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Perumahan TVM, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TMV.
Terkait somasi yang menghebohkan ini dan dinilai tidak memiliki dasar ini, yang kemudian malah mengingatkan kalau B Hartono pernah menjadi Napi dalam kasus penipuan yang pernah dilakukan sehingga ia mendekam di LP Salemba selama 1 tahun dari 2014 sampai 2015 lalu.
Kala itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya menyatakan, bahwa B. Hartono terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Budi Santoso.
Dikatakan, kasus ini berawal ketika di tahun 2010 Budi Santoso mempercayakan B. Hartono menagih uang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya. Budi Santoso menjanjikan komisi sebesar 20 persen dari total dana yang ditagih itu.
Dalam prosesnya, Budi Santoso tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan ini, sampai akhirnya ia meminta bantuan pengacara ternama ibu kota Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI untuk melaporkan B. Hartono kepolisi dan membawanya ke meja pengadilan.
Saat sidang mulai berjalan di Pengadilan B. Hartono didampingi dua Pengacaranya yaitu Khairul dan Herson Sitepu.
Diberitakan sebelumnya, sebelumnya B. Hartono mengirimkan surat Somasi yang isinya antara lain meminta Tenda Masjid TVM yang digunakan untuk solat Tarawih bibongkar dan tidak melakukan
penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin, dan/atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH Blok C 1 yang dapat merusak dari lahan RTH tersebut.
Dan menehaskan , kami memberi waktu 3 (hari) kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun. Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Begitu penutup surat somasiHartono SH yang mengaku kuasa warga TVM kepada Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat.
Surat itu berkop Kantor Hukum Hartono & Rekan No.20/KHHR/J/TV/2021 tertanggal 15 April 2021. Dilayangkan dua hari setelah tenda masjid itu didirikan panitia untuk tempat ibadah salat tarawih warga muslim di kompleks itu.
Somasi 3 lembar itu berisi 5 poin.Poin satu, menuduh panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi tenda;
Poin kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon-pohon itu; Poin ketiga, menuduh panitia masjid melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No. 221 tahun 2009;
Poin keempat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat;
Poin kelima, karena pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI—yang telah memberi izin pembangunan masjid—ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu. (BBS/SUR).
.
No comments