Sembilan Tersangka Kasus PT ASABRI Dilimpahkan Ke JPU.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan 9 (sembilan) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), 30 April 2021.

Kesembilan berkas tersebut atas nama  tersangka  yaitu:

ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.

Berikutnya BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;

BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional;

HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra;

JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH   memgatakan didalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 (sembilan) berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Penyerahan Tahap Pertama Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI atas nama 9 (sembilan) Tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (SUR)



No comments

Powered by Blogger.