Terpidana Hendra Subrata Dieksekusi Ke Rutan Salemba
![]() |
| Teks foto: Terpidana sebelum dimasukkan sel diperiksa kesehatannya . |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa 29 Juni 2021.
Hendra Subrata alias Anyi yang buronan dan baru dideporasi dari Singapura ke Indonesia minggu lalu merupakan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana Hendra Subrata menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal
dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali.
Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.
Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat.
Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana Hendra Subrata dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara kata London Eben Ezer Simanjuntak SH.SM.( SUR).










No comments