Kasus Gagal Bayar Klaim Nasabah Di AJB Bumiputera Rp 7 Triliun Dilimpahkan ke JPU
![]() |
| Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus tindak pidana jasa keuangan dengan terdakwa Nurhasanah yang mengakibatkan gagal bayar klaim nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera sebesar Rp 7 triliun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan
Setelah berkas perkara dilimpahkan termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, 1 Juli 2021.
Dalam kasus ini terdakwa dinyatakan melanggar pasal : Pertama : pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melanggar pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikatakan, kasus ini bermula terdakwa Nuhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) BUMIPUTERA telah mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK” yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan utk membayar klaim nasabah (sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp.7 trilyun), padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah. (SUR).










No comments