Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL : Ucapan Jaksa Agung Berbeda Dengan Yang Dilakukan JAM PIDSUS
![]() |
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL |
Jakarta,Berita-ONE.COM-Pengacara senior Hartono TanuwidjajaSH.MH.MSI.CBL memgatakan kepada wartawan bahwa apa yang diucapkan oleh Jaksa Agung Prof DR Burhanuddin SH.MH berbeda dengan yang dilakulan oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Hartono memberi contoh, pada Jumaat (10/9/2021) lalu ketika dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Jenderal Soedirman Purwokwrto Jawa Tengan, Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH.MH mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya jaksa, bahwa sumber dari hukum adalah moral. Kemudian di dalam moral ada hati nurani.
"Ingat! Sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani.
Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuh jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas," kata Jaksa Agung,
Ditegaskan lagi oleh Jaksa Agung "Ingat, rasa keadilan tidak terdapat di text book tetapi ada dalam hati nurani" katanya.
Perkataan Jaksa Agung tersebut sangatlah berbeda bila dikaitkan dengan tindakan JAM Pidsus yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap
Pravithar Prem Harjani (Pemohon Keberatan ) yang pada 17 Desember 2020 telah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap putusan tindak pidana korupsi NO: 29/Pid/Sus/TPK2020/PN.Jkt.st tanggal 26 Oktober 2020 yang terdftar dengan NO: Register: 13 /Pid.SUS./Keb/TPK/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Benny Tjokro Saputro versus Kejaksaan Agung sebagai Termohon Kasasi.
Karena Kejaksaan Agung telah Mensita/Mengambil/Merampas/Memindahkan barang2 berupa SAHAM milik kepunyaan Pihak Ketiga TANPA membuat atau memberikan TANDA TERIMA sesuai dgn Pasal 42 KUHAP dan TANPA membuat dan memberikan BERITA ACARA sesuai dengan Pasal 75 KUHAP. Apakah Tindakan/perbuatan diatas bersumber pada Moral Hukum tanya Hartono kepada wartawan melalui WA kemarin.
Dikatkan Hartono, pihak JAM Pidsus telah Melakukan Pemblokiran, Penyitaan dan Perampasan harta benda milik pihak ketiga yang tidak ada kaitan hukum dan mempunyai kaitan apapun dengan terjadinya-perbuatan Tipikor yang terjadi pada kurun waktu tahun 2008-2018.
Dan secara khusus telah memblokir SID (Single Investor) atas nama Pavithar Prem Harjani dengan kode SDD Nomor: 2007211804595
Secara khusus pula telah menyita harta benda pihak ketiga milik Pemohon/Pemohon Kasasi yang berupa sejumlah saham direksning Sub Efek atas nama Paviter Prem Harjani berdasarkan penetapan sita No: 99/Pen.Pid.Sus/TPK/VV/2020/Pn.Jkat.Pst. dan
Telah dengan sengaja Merampas Harta Benda pihak ketiga/kepunyaan Pemohon Kasasi yang berupa saham saham direkening Sub Efek atas nama Pavithar Prem Hajani yang berada pada perusahaan Sekuritas PT. HN Korindo Sekuritas Indonesia dan terdaftar resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai mana termuat dalam putusan Tipikor NO: 29/Pid/SUS/TPK/2020/PN.Jkt.PSt. tanggal 26 Oktober 2020 atas nama Benny Tjokro Saputro.
Ditambahkan oleh Harono, fakta keliru tersebut diatas, sudah amat jelas dan nyata merupakan tindakan/perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Termohon Kasasi/Kejaksaan Agung. Karena pada proses penyidikan kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam penggelolaan keuangan dan Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang disidik Kejaksaan Agung, pernah pemohon Kasasi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi serta dimintai keterangan sekaligus dimuat kedalam Berita Acara Pemeriksan( BAP).
Aneh bin Ajaib, pada saat kasus Tipikor ini bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Pemohon Kasasi tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di kemuka persidangan sebagai saksi oleh pihak Kejaksan Agung. Tetapi keberadan harta benda pihak ketiga milik Pemohon Kasasi berupa saham saham direkening Sub Efek pada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sesuai dengan proses tahapannya telah dilakukan pemblokiran dan Penyitaan yang selanjutnya dirampas oleh Kejaksaan Agung/kini Termohon Kasasi sehingga praktis Pemohon Kasasi tidak dapat melakukan antara lain
a. Memberikan klarifikasi secara langsung dengan terdakwa Benny Tjokro Sapuptro dihadapan persidangan Tipikor, sebab persoalan hukum yang terkait dengan keberadaan Saham Saham milik Pemohon Kasasi yang berada pada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tersebut adalah sehubungan dengan dalil sesat dari Kejaksan Agung tang telah keliru menuduh keberadan SID dan rekening Sub Efek atas nama Pemohon Kasasi diduga ada gubungan kaitan sebagai Nomimee atau terafiliasi Grop Investor dengan kegiatan transaksi Saham dengan terdKaa Benny Tjokro Saputro di pasar modal/bursa efek Indonesia
b. Membela diri atau menjelaskan secara langsung dimuka persidangan Tipikor dan dihadapan yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo.
Sedangkan Termohon kasasi tidak mampu membuktikan Pemohon Kasasi dengan para terdakwa Tipikor PT Asuransi Jiwasraya tidak ada membuat perjanjian kerja sama. Dan kini Termohon Kasasi tidak mampu membuktikan bahwa ada aliran dana para terdakwa Tipikor menimbang dalam penggedalian keuangan dan dan investasi ada OT Asuransi Jiwasraya yang masuk kedalam rekening Pemohon Kasasi.
Dan tidak ada satupun Perusahaan Sekuritas yang mampu dibuktikan oleh Termohon Kasasi dan menyatakan kini Pemohon Kasasi adalam Nominee dari para terdakwaTipikor PT Asuransi Jiwasraya.
Perusahaan Sekuritas seperti PT NH Karindo Sekuritas Indonesia melalui kesaksian para direkturnya secara tegas menyatakan, bahwa keberadan Saham Saham yang ditrasaksiksikan oleh Pemohon Kasasi diperusahaan kami tidak ada satupun yang menjadi pemilik dan atau terafiliasi dengan Benny Tjokro Saputro atau lainnya.
Jadi tindakan JAM Pidsus yang tersebut diatas itu sangat bertentang dengan ucapat Jaksa Agung, tidak berdasarkan moral dan hati nurani", kata Hartono dengan tegas (SUR) .
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI
CBL.
No comments