Masyarakat Pengguna Jalan Keluhkan Amblasnya Plat Duiker di Kelurahan Kota Baru
LAHAT,BERITA-ONE.COM-Amblesnya Plat Duiker dikelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan dikeluhkan masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
Mutaqqin pengendara yang biasa melintas di Jalan Kota Baru mengatakan perjalanan kami menjadi tergangu akibat rusaknya plat duiker yang ada dikelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat dikeluhkan masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
Serta jalan tersebut diduga akan terputus,antara kelurahan talang jawa selatan,talang jawa utara menuju kekelurahan Bandar Jaya,serta perkantoran pemerintah daerah ,terutama kekantor Camat Kota dan Kantor KUA,"Ujarnya".
Apek warga kelurahan Kota Baru mengatakan plat Duiker ini sudah hampir satu tahun rusak dan ambles di sisi kiri kanan bahkan hampir 2 meter ambles dan berlubang justru masyarakat sekitar yang melakukan penimbunan dengan tanah itu di lakukan karena takut terjadinya kecelakaan terperosotnya pengendara roda 2 dan roda 4 agar tidak terjadi kecelakaan dan memakan korban ,"Ungkapnya".
MIRZA AZHARI, ST,.MT 21-09-2021 saat di mintai tanggapanya tidak ada di kantor menurut keterangan salah satu staf dinas PU-PR yang enggan menyebutkan namanya mengatakan" bapak tidak ada di kantor karna sedang sakit,"Katanya".
HERI AS ketua DPD WRC kabupaten lahat melalui sekretaris MUHAMAD RIKI IRAWAN 24-09-2021 mengatakan kerusakan jalan lintas kabupaten, lingkar desa ataupun jalan alternatif yang selalu digunakan pengendara mutlak tanggung jawab pemerintah hal ini tertuang di dalam Undang-Undang No 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat ( 1 ).Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jelasnya.
Sekretaris DPD WRC Kabupaten Lahat menambahkan hal ini sangat jelas pemerintah bertanggung jawab penuh sesuai didalam Undang-Undang NO 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .Pemerintah Atau Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalanan rusak.tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.Kemudiam pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patuh memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta apakah harus memakan korban dulu pihak terkait khususnya PU-PR baru melakukan perbaikan,"ujarnya". (Nita)
No comments