Anggota DPR RI H. Asrul Sani SH MSi : Kejaksaan Sudah Mulai Berani Dan Melebihi KPK.

Teks foto : H.Asrul Sani SH.MSi

Jakarta,BERITA-ONE.COM.  Anggota DPR RI H. Asrul Sani SH.MSi  mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam beberapa tahun belakangan. Asrul tidak menampik bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah mengubah paradigma penegakan hukum dari retributif menjadi restoratif.

Begitu juga  dalam pemberantasan korupsi. Menurut Asrul, Kejaksaan sudah mulai berani menangani kasus korupsi kelas kakap seperti Jiwasraya dan Asabri.

“Kalau dari sisi jumlah kerugian negara, maka dalam sekira dua tahun terakhir ini, kasus-kasus korusi yang dibawa ke pengadilan oleh Kejaksaan ini sudah jauh melebihi dari nilai kasus korupsi yang di bawa oleh KPK,” terang Adrul Sani SH dalam webinar bertajuk Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12).

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa. 

“Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menbahkan,  Kejakasaan juga telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mengedepankan restoratif justice alias keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan  lebih retributif pada aspek pemidanaan.

Masih kata Jaksa Agung, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidanaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait.

Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman setuju bahwa UU Kejaksaan harus memperkuat kewenangan Kejaksaan, alih-alih dipreteli.

Bahkan, kata Boyamin, dirinya sempat mengusulkan kepada DPR agar jaksa penuntut umum memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mempercepat penyidikan, bahkan sudah bisa terlibat sejak olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat jaksa hanya membaca berkas untuk kemudian menyatakan lengkap atau tidak lengkap dengan tidak petunjuk, misalnya,” tehas  Boyamin.

Begitu juga Advokat Petrus Salestinus menilai,  posisi Kejaksaan ST Burhanuddin sudah mulai memperlihatkan taring untuk mewujudkan  peran dan posisi Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Soal aturan restoratif justice (RJ), misalnya, diterapkannya restoratif justice, sebetulnya Kejaksaan Agung memasuki bidang penegakkan hukum yang progresif karena sudah memasuki apa yang ada di hati nurani masyarakat.

Menurut  Petrus,  aturan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung melaksanakan amanat konstitusi, khususnya terkait pengakuan terhadap hukum adat serta nilai budaya yang hidup di masyarakat secara turun temurun.

“Dengan peraturan ini, Kejaksaan harus merangkul dan mengakomodir bagaimana peran lembaga adat di desa, masyarakat adat, dan tokoh adat, agar dalam menjalankan restorative justice peran mereka tidak hilang,” tandas dia.

"Juga bisa menjadi inisiator penerapan keadilan restoratif di lembaga hukum lainnya seperti Kepolisian dan Mahkamah Agung.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa jaksa mempunyai peran yang sangat menentukkan dalam proses penegakkan hukum mulai dari menerima berkas perkara, gelar perkara, dakwaan, tuntutan, hingga eksekusi putusan.

Kata Suparji, Kejaksaan yang modern bukan hanya sekadar membalas kejahatan dengan hukuman. “Harus ada sebuah paradigma yang massif di Kejaksaan selain untuk restorative justice juga mempertimbangkan aspek ekonomi,” kata dia.

Karena  pertumbuhan ekonomi nasional akan menjadi urat nadi untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, katanya (SUR).




No comments

Powered by Blogger.