Kejaksaan Agung Mulai Menyelidiki Korupsi Di PT Garuda Indonesia


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus korupsi di PT Garuda Indonesia mulai diselidiki oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan  mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021, Selasa (11/1/2022).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dengan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat.

Penjelasan kasusnya sebagai berikut,  berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya adalah:

ATR 72-600 sebanyak 50  unit pesawat,  5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat.

CRJ 1000 sebanyak 18  unit pesawat , pembelian 6  unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.

Business Plan Procedure dalam pengadaan / sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas pengadaan / sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.