Mahkamah Agung RI Bersikap ,Terkait OTT Hakim dan PP PN Surabaya.

Gedung MA

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mahkamah Agung Republik Indonesia bersikap terkait dengan  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan Panitera Pengganti (PP) dari Pengadilan Negeri Surabaya ,Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap MA RI yang dimaksud dikeluarkan dan dirilis  oleh Karo Hukum dan Humas DR Subandi SH.MH.

Adapun Sikap MA tersebut adalah sebagai berikut
1. Bahwa Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan hari ini terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) Pengadilan Negeri Surabaya, untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK

2. Bahwa OTT ini terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan KPK

3. Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dimana Mahkamah Agung sebagai lembaga yg disurvei memperoleh  indeks integritas nasional 82,61

Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat.

Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan

Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61 persen artinya masih ada  sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi,Sehingga  dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yg bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme

4. Bahwa oleh karena oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti.

5. Bahwa Mahkamah Agung tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya, hari ini juga Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

6. Bahwa Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yg bersih dari praktek korupsi , kolusi dan nepotisme. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.