Dua Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Dilimpahkan Ke JPU Jakpus.

Teks foto : Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) atas nama tersangka Muhammad Laswardi Kaunain dan Kusnadi dalam kasus korupsi.

Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan itu adalah  berupa penerbitan bank garansi (Jaminan uang muka) PT. Duta Cipta  Perkasa  pada bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta tahun  2018 dan 2019.

Rabu tanggal 23 Februari 2022  telah dilaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama dua orang tersebut yang  diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 107.754.590.243.

Tersangka Muhammad (42) melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP.

Sedangaka tersangka  Kusnad  (46) diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jakarta, 23 Februari 2022, tutur Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.