Jaksa Agung : Kajati Harus Amanah Dan Mengedepankan Hatinurani Dalam Bertugas.

Teks foto : Jaksa Agung RI Burhanuddin

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. Dan

memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin setelah dilaksanakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu 02 Maret 2022 pukul 12:30 WIB bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung RI Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Rabu 2/3/2022.

Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.

Disampaikan juga  isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat

Jaksa Agung  memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi dan memberikan arahan khusus terbatas untuk dipedomani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.

" Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat," katanya.

Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani.

Khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Juga  mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.

Jaksa Agung juga menyampaikan isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan. (SUR)

 .

No comments

Powered by Blogger.