Mantan Sekjen FPI Munarman Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara.
Jakarta,BERITA -ONE.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman kepada mantan Sekjen Fron Pembela Islam (FPI) Munarman selama 8 tahun penjara potong tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/202).
Dalam requisitornya Jaksa menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tentang terorisme
" Hal yang memberatkan terdakwa Munarman yang bekas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta itu dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terosisme. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan", kata Jaksa.
Terhadap tuntutan ini terdakwa Munarman dan penasehat hukumnya menilai Jaksa dalam melakukan penuntutan dianggap tidak serius, karena seharusnya menurutnya dengan hukuman mati, bukan hanya 8 tahun penjara seperti ini. Oleh karenanya terdakwa Munarman akan mengajukan pembelaan secara pribadi.
Aziz Yanuar SH kuasa hukum Munarman mengatakan, Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa dan menganggap tuntutan Jaksa kurang serius. Semestinya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati. Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang.
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Tindakan tersebut dimana terdakwa Munarman menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS, tambah jaksa.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SUR),
Teks foto: Munarman, baju putih tengah paling atas.
No comments