Nama Jend (Pur) Wiranto Dicatut Untuk Menipu

Teks Poto : Jend (Pur) Wiranto yang namanya dicatut.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Nama Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jend (Pur) Wiranto dicatut oleh seorang wanita bernama Elisabet Susanti SH.M.Hum untuk melakukan penipuan dimana korbannya menderita  kerugian  ratusan juta rupiah.Di PN Jakarta Pusat ,Selasa (1/3/2022)


Karena Jendral (Pur) Wiranto  merasa tidak mengenal dan mengetahui  wanita tersebut dan  nama baiknya  dicemarkan, maka hal ini dilaporkan kuasa hukum Wiranto, Rahman, ke Bareskrim Polri, awal  Januari 2021.

Dihadapan ketua majelis  hakim Faisal Hendrik SH  kuasa hukum Wiranto tersebut mengatakan, korban pak Wiranto mengetahui namanya dicatut dan fotonya dipasang dengan wanita itu/Elisabet  di internet setelah  dikasih tahu oleh sahabatnya  yang bernama Yunita.

" Karena itu kemudian saya diberi  kuasa untuk melaporkan Elisabet Susanti/pelaku ke Bareskrim Polri, karena nama baik Pak Wiranto dicemarkan", kata Rahman menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, saksi Wenny yang dalam kasus ini dirugikan secara materi sebesar Rp 191 juta mengatakan kepada hakim, awalnya sekitar akhir Desember 2020 bertemu dengan Elisabet Susanti di Jalan Veteran Jakarta Pusat ketika itu dirinya ditunjuk sebagai koordinator untuk masyarakat yang tidak mendapatkan  bantuan sosial dari pemerintah, dan akan diberi bantuan sosial dari pihak Elisabet Susanti  sebesar Rp 5.400 Ribu/orang.

Untuk memikat hati Wenny, Elisabet mengaku sebagai istrinya Wiranto dan akan membagikan bantuan sosial  untuk 30 ribu orang. Setelah Wenny bergabung,  dalam waktu yang relatip singkat, sudah bisa  mendapatkan 15-16 ribu  calon penerima bantuan dengan syarat  foto  copy KTP, dan setiap calon penerima diwajibkan menyerahkan 2 materai  seharga Rp 6 ribu dalam bentuk uang.

Setelah itu Wenny bersama lainnya diajak Elisabet Susanti ke sesuatu tempat, tapi ahkhirnya Wenny dan rekan lainnya disuruh untuk menunggu di Cafe disalah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat.

Setelah menunggu sekitar 12 jam, dari Jam 10 padi hingga Jam 10 malam Elisabet tidak tampak batang hidungnya. Dihubungi melalui telepon, nomornya sudah diblokir, sadar Wenny sudah menjadi korban penipuan, maka  melaporkan hal ini kepihak yang berwajib.

Oleh Jaksa Yenny SH terdakwa dijerat
pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.