Ribuan Dus Minyak Goreng Diamankan Dari Pelabuhan Tanjung Priok


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan ribuan Dus minyak goreng di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Kamis,(17/3/2022).

Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 yang proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.

Dalam penyelidikannya  tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan 1 unit kontainer 40 feet yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke 4 Hongkong.

Tidakan  PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  temuan 1 unit kontainer tersebut diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, dari ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Kata Kapuspenkum Kejagung  Ketut Sumedana, PT AMJ mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari kasus ini sekitara RP 499 juta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.