Kejari Jakarta Pusat Bubarka PT BMB.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berdasarkan putusan pengadilan,  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB) karena  perbuatan PT. BMB melanggar kepentingan umum dan melanggar perundang-undangan, Senin (25/4/2022).

Tindakan Kejari Jakarta Pusat tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022, yang  mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) yang  merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT. BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bimo Suprayoga S.H. M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina menyampaikan bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jelas Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.