Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditahan.


Teks foto : Ketiga tersangka 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menahan tiga  orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat ( PFKB)  Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun 2016-2017, Kamis (7/4/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan itu antara lain RP Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang,  serta
H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,

Guna  mempercepat proses penyidikan, terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari mendatang.

Peran para tersangka dalam kasus ini adalah IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama Tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesiam

Sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2 milyar.

Tersamgka IP primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MRP  dan H juga disebut melanggar pasal UU korupsi, seperti halnya tersangka IP. Hal ini disampaikan Kapuspenkum  Kajagung Dr Ketut Sumedana (SUR).


No comments

Powered by Blogger.