Lahan Makam di Bedeng Obak Desa Lingga Bakal Digugat


MUARA ENIM,BERITAONE.COM - Terkait sengketa lahan pemakaman keluarga yang terletak di Bedeng Obak Desa lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Kantor Hukum Firmansyah dan partners mengajukan sanggahan kepada Kepala Desa Lingga untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan atas terhadap objek tanah tersebut kepada siapapun karena masih proses sengekata untuk menentukan siapa yang paling berhak. 

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim. " Minggu depan atau selambat lambatnya dalam bulan ini kami akan memasukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Muara Enim, terkait siapa saja yang saat ini menguasai objek sengketa. Apalagi tanah sengketa sudah dipagar oleh pihak tidak bertangggungjawab sehingga akses masuk jadi terhalang" ujar Firmansyah usai  mediasi  dikantor kades  selasa (7/6).

Dikatakan, sebelumnya dalam perkara tersebut  telah diajukan di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan tidak dapat diterima. "Waktu itu kami selaku tergugat, dan Pengadilan Negeri Muara Enim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,"Kata Firman.

Karena merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim. Kantor Hukum Firmansyah dan Partner melakukan banding ke Pengadilan  Tinggi Palembang dengan putusan akhir menyatakan banding ditolak dan menguatkan putusan pengadilan negeri Muara Enim. "Keberatan terhadap putusan tersebut  kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan yang sama yakni menguatkan putusan pengadilan negeri ,"tambahnya.

Bahwasanya dengan dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima maka masing masing pihak, baik tergugat maupun penggugat berhak mengajukan gugatan baru.

Oleh karena pihaknya akan mengajukan gugatan baru yang semula tergugat menjadi penggugat meminta kepala desa lingga untuk tidak menerbitkan surat tanah terkait objek tersebut, sebelum ada pembatalan surat. " Sebelumnya tanah objek sengketa telah terbit surat hak atas nama klien kami sejak tahun 1999 yang diterbitkan kepala desa Lingga," Tuturnya. 

Oleh karena itu, dia berpendapat dengan sebelum dibatalkannya surat tersebut, maka tidak bisa diterbitkan surat yang sama terhadap objek yang sama. "Ini dikhawatirkan membuat tidak jelas siapa pemilik tanah sebenarnya, oleh karena itu kami minta penangguhan terlebih dahulu sebelum ada putusan yang menyatakan pemilik tanah sebenarnya" Tukasnya.

Ditempat terpisah, Kades Lingga ketika dikonfimasi mengatakan bahwa kedua  belah pihak sudah dimediasi dan belum ada titik temu, selanjutnya nanti kami koordinasi dengan Camat dan  menjadwalkan mediasi lagi,"singkatnya.(Putra)

No comments

Powered by Blogger.