Rustamadji Ditangkap Setelah Buron Sekian Lama.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Di Waringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan  Rustamadji yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Warga  jalan Mugas Dalam Gg 8 No. 33 RT 5/RW 4 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berusia 67 tahun itu dan

Mantan Direktur PT. Handayani Membangun
derdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, terbuktikorupsi.

Perbuatan tercela ini dilakukan  secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang.

Setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang  Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Jelas Kapuspenkum Kejagung 31/5/2022. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.