Tiga ASN Di Kabupaten Lahat Terancam Dipecat


LAHAT, BERITA- ONE.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Lahat berinisial Id dan dua ASN Lahat lainnya yakni Ag serta Ch dinyatakan telah melanggar disiplin berat dan terancam sangsi pemecatan. Sangsi ini diberikan karena ketiga ASN ini melanggar pasal PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

"Bukan hanya Id namun 2 ASN lainnya juga melanggar disiplin berat dan tidak menutup kemungkinan terancam sanksi hingga ke pemecatan," terangvKepala BKSDM Lahat, Drs. M. Aries Farhan, M.Si melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKSDM Lahat, Guntur Martandy, S.STP Jum'at (24/06/22). 

Ditegaskannya, khusunya untuk Id diketahui sudah 1 tahun tidak masuk kerja sehingga gaji serta tunjangannya telah distop per bulan April 2021 lalu. Selain itu, surat rekomendasi dari BKN Pusat pun terkait pemecatan tidak hormat pun sudah turun. 

Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Id sebanyak 3 kali namun semua panggilan itu tidak dipenuhinya. Sama halnya dengan ASN atas nama Ag dari Dinas PU dan Ch dari BPBD," ungkapnya.

Kembali disampaikan Guntur, pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. (MC/FY)

No comments

Powered by Blogger.