DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2022.


OGAN ILIR,BERITA-ONE.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan ilir  menggelar Rapat Paripurna  dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022,  bertempat di gedung Paripurna KPT Tanjung Senai, Indralaya,  Selasa, 05/05/2022.

Rapat paripurna tersebut , dipimpin oleh wakil Ketua I  DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafe'i , dan Ketua II Wahyudi,ST.

Paripurna dihadiri  Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir  diwakil Asisten II  M. Nursamsu Alamsyah, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik. Hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.SI beserta jajaranya. 

Setelah Paripurna dibuka oleh Wakil  Ketua DPR, dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda yang disampaikan oleh Sekretaris Andika Ismail.

Selanjutnya penyampaian Keputusan tentang perubahan kedua atas program pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si.

Adapun  program Pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir tahun 2022 yakni tentang : Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir,Pokok-pokok Keuangan Daerah

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. Petrogas Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023

Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian Tanah dan Tambang,Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ,Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2042

,Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat 

,Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,

Syarat Penertiban Sertifikat Tanah di Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir, Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan,Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.(Zaki)

No comments

Powered by Blogger.