Kisruh Soal Harga Tambang Pasir Laut Di Sulawesi Selatan.

Teks foto Alexius Tantradjaja SH.MH.

SULAWESI SELATAN,BERITA-ONE.COM-Kasus harga pasir laut di Takalar Sulawesi Selatan jadi sorotan publik, terkait hal tersebut dua advokad kondang  Alexiun Tantradjaja SH.MH  angkat bicara.

Advokat Alexius Tantrajaya mengatakan, dengan  desakan sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terhadap Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezen Simanjuntak terkait penyidikan PT. Patun Makatex oleh Kejati Sulsel haruslah bisa dimanfaatkan sebagai dukungan masyarakat Sulsel kepada Kajati Sulsel.

Untuk dapat menuntaskan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak kepada publik. Sehingga lanjut Alexius, tidak ada kecurigaan dari publik dalam kasus tersebut ada intervensi dari pihak lain yang berkepentingan untuk menghalangi lanjutnya atas kasus tersebut ke Pengadilan untuk diadili, katanya.

Mengingat kepercayaan publik terhadap figur dan latar belakang Kajati Sulsel yang baru ini cukup keras bertindak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi momen sangat tepat dengan semangat Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang konsisten melaksanakan pemberantasan korupsi guna memenuhi program di pemerintahan Presiden Jokowi,” tambah Alex.

Sebelumnya pengacara Alamsyah Hanafiah mengatakan kasus  penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut telah terpublikasi di Kota Makassar.Sehingga Kejaksaan harus terang dan jelas tidak bisa secara diam-diam atau dibekukan tanpa penjelasan,” tutur Alamsyah saat dimintai tanggapan seputar penanganan perkara korupsi di Kejati Sulsel.

Untuk itu, Alamsyah meminta Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel agar segera menuntaskan perkara dimaksud dengan menetapkan tersangka korupsi dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau untuk disidangkan.Oleh  karena itu, penyidik Kejati Sulsel harus terus menyelidiki dan disidik secara profesional dan transparan demi kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan.

Kasus Posisi. 

Sebelumnya, publik menyoroti belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulawesi Selatan, menimbulkan persepsi miring publik terhadap penegakan hukum.

Sebab proses penyidikan kasus tersebut di Kejati Sulawesi Selatan telah berlangsung sejak pertengahan 2022 kala dipimpin Raden Febrianto hingga Leonard Eben Ezer Simanjuntak tetap stagnan alias jalan ditempat.

Ada dugaan penyidikan perkara ini mulai mangkrak setelah Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut di Takalar.

Uang yang diserahkan oleh PT. Alefu Karya Makmur (AKM), perusahaan yang melakukan penambangan pasir itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto yang kala itu masih menjabat.

Penurunan Harga Jual Tanpa Dasar Hukum Rugikan Negara Rp13,5 Miliar

Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu dianggap Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Selain dugaan kasus korupsi tambang pasir “setengah hati” penanganannya, masih ada 3 perkara korupsi mandek di tahap penyidikan.

Misalnya, kasus korupsi pengerjaan Ruas Jalan Durian-Patappo Toraja, korupsi PDAM Makassar, korupsi proyek jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.