Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Teks foto : Terdakwa Teddy Minahasa .

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (30/3/2023).

JPU dalam requisitornya mengatakan terdakwa Teddy  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” .

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy  dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," tutur JPU dalam persidangan.

Menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram bruto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram).

Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram bruto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram).

1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram bruto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram).

1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram).

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat bruto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram).

1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 dikembalikan kepada terdakwa.

1 (satu) lembar print out berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube Tv One News yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.

1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti. (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA).

Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000


Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. 

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.