RM Tito Hananta Kusuma SH.MH, Tak Ada Kepastian Hukum Bagi Klien Kami Agus Purwoto

Pengacara RM Tito Hananta Kusuma SH.MH bersama Timnya

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kuasa Hukum (PH) Ex Dirjen Kekuatan  Pertahanan Kemenhan Laksamana (Pur)  Agus Purwoto, RM Tito Hananta Kusuma SH MH mengatakan, disini tidak ada kepastian hukum bagi klien kami karena BPKP yang semula sudah mereview pembayaran putusan arbitrase pemerintah Indonesia,  artinya sudah diaudit. Tapi lembaga ini kemudian mengatakan ada Kerugian Negara. Tidak konsekuen. 

Dengan demikian disini tidak ada kepastian hukum bagi klien kami Agus Purwanto," kata RM Tito Hananto Kusuma SH.MH saat diminta pendapatnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (31/3/2023).

Sebelumnya pengacara senior ini mengatakan, bahwa satelit slot Orbit 123 ini kontrak selama satu tahun. Dan tentang adanya perbedaan frekuensi Eben dan Urben sudah didaftarkan oleh Kemeninfo sehingga ada dua frekuensi.

Para terdakwa (4 0rang ) dalam sidang .

Ditambahkan, dalam persidangan Saksi Denny mengatakan, ada sebagian frekuensi yang dapat digunakan sehingga frekuensi ini tidak sia sia,  ada manfaat yang diterima pemerintah.

" Kami punya bukti sudah dilakukan pembayaran putusan arbitrase, sudah dilakukan Refiu oleh BPKP, sehingga dimana letak kerugian negara?, Kami nanti  akan  melakukan pembuktian  dipersidangan  bahwa arahan  dari Presiden dalam rapat Kabinet Tanggal 4 Desember 2015 yang menyatakan  selamatkan satelit  Slot Orbit 1.2.3 .

Nanti  kami  akan sampaikan di persidangan, sehingga kami optimis klien kami Agus  Purwanto akan  mendapatkan  keadilan" kata RM Tito Hananto Kusuma SH MH 

Arakan Presiden kepada Menkominfo dan Menteri Pertahanan serta  Agus Purwanto selaku Dirjen yang menerima perintah lisan ataupun tertulis untuk selamatkan satelit slot Orbit 1.2.3. 

Menjawab pertanyaan wartawan usai sidang,  Advokat yang satu ini menjelaskan, " Saya menghormati tim Jaksa dan Penyidik . Tapi yang jadi persoalan adalah auditor BPKP yang tidak konsekuen , karena Auditor BPKP sudah melakukan Refiu pembayaran putusan Arbitrase Pemerintah Indonesia,  artinya sudah diaudit, kenapa justru kemudian lembaga yang  sama  menyatakan ada kerugian negara.

Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwotodiadilivdiv pengadilan Tipikor Jakarta bersama  Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden. Mereka  oleh Jaksa  didakwa merugikan negara Rp 450 milyar lebih.

Minggu depan, dijadwalkan mantan Menkominfo akan hadir,” kata Kuasa Hukum Agus Purwoto, Tito Hananta Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.