Anak mantan Dirjen Pajak Mario Dandy Dan Rekannya Shane Lukas Yang Aniaya Favid Ozara Segera Disidangkan


Jakarta,BERITA-ONE.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, bahwa berkas penyidikan tersangka Mario Dandi Satrio dan Shane Lukas lengkap baik itu secara materil dan formil sehingga P21.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam keterangan persnya, di kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan Kebagusan Raya No 36 Ragunan, Jakarta Selatan. Saat memberikan keterangan pers, Wakajati didampingi Aspidum Danang dan 7 Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk sebagai peneliti berkas dan juga yang akan menjadi penuntut umum bagi kedua tersangka nantinya di Pengadilan.

Wakajati, menyatakan berkas penyidikan Mario Dandi Sandi dan Shane Lukas dinyatakan P21. Dimana Mario Dandi  dikenai Pasal primair 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Subsider  Pasal 353 ayat (2)  Jo Pasal 55 ayat (1)  KUHP. Juga dikenakan Pasal 76 c Undang Undang  35 tahun 2014.

“Kita tinggal menunggu kapan pihak penyidik melakukan tahap II katanya"

Perlu diketahui  bahwa Mario Dandi Satrio dan Shane Lukas dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban David Ozara. 

Selain Mario Dandi dan Shane Lukas, juga dalam kasus yang sama ditetapkan AG (yang diisukan sebagai pacarnya Mario)  dan  sudah diadili di PN Jaksel.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy  Satrio yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo tersebut,  terjadi pada 20 Februari 2023 di Komplek Green Permata, Pesanggrahan Jakarta Selatan.(SUR).


Teks foto: Wakajati DKI Bersama Aspidum saat memberikan keterangan.



No comments

Powered by Blogger.