Eksepsi Terdakwa Korupsi Penyimpangan Harga Jual Pasir Laut Ditolak Hakim.

Teks foto : Terdakwa dihadapan hakim

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar,  yang diketuai majelis hakim menyatakan  menolak  Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P. 

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam putusan sela yang  menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, dan  memerintahkan JPU  melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara ini,  Selasa (30/5/2023).

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H., dan lainnya.Selanjutnya  majelis hakim  memerintahkan kepada JPU  untuk menghadirkan para saksi guna melakukan pembuktian dakwaannya pada persidangan berikutnya.

Dalam kasus ini  Terdakwa GAZALI MACHMUD telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Karenanya terdakwa dipersalahkan melanggar Primair. Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Perbuatan terdakwa GAZALI MACHMUD,  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Persidang ini ditunda satu minggu.(SUR).




No comments

Powered by Blogger.