Enam Tersangka Kasus Korupsi PT GTS Ditahan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidikan Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan  6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi  proyek  Apartemen, Perumahan, Hotel, dan Penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, Kamis .( 11/5/2023).

Para tersangka itu adalah 
TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020.

HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018. 

JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.

RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).

AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).

TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).


Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan kelas satu Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari mendatang.

Peran para tersangka bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan Apartemen, Perumahan, Hotel, dan Penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. 

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP kata Puspenkum Kejagung.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.