Polres Muba Gagalkan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu-Sabu
MUBA,BERITA-ONE.COM-- Kerja keras Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di bumi serasan sekate membuahkan hasil. Terbukti, ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu gagal beredar, setelah aparat kepolisian meringkus seorang pengedar narkoba.
AH (23) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang berhasil ditangkap di jalan Sekayu - Pendopo simpang lapangan terbang Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Jumat (12/05/2023) .
Ya, seorang pengedar narkoba berinisial AH berhasil kita tangkap, " ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, SH, S.I.K saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Senin (15/05/2023). Didampingi Kasat Narkoba AKP Heri, SH, MH dan Kasi Humas AKP Susianto.
Sambung Malik, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Dimana informasi menyebutkan, adanya transaksi peredaran gelap narkoba yang dibawa dari wilayah Kabupaten Pali hendak menuju Kota Sekayu menggunakan kendaraan roda empat.
Atas informasi ini, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, " jelas Malik.
Lebih lanjut Malik menjelaskan, saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tepatnya di jalan raya samping lapangan terbang Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Jumat (12/05/2023) malam. Anggota di lapangan langsung melakukan penggrebekan terhadap kendaraan roda empat daihatsu sigra no pol 1626 XR yang di kemudikan oleh tersangka AH.
Alhasil, dari penggerebekan itu. Maka ditemukan barang bukti narkoba berupa 163 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu dengan berat 10,19 gram yang disimpan tersangka tepat di samping gigi mobil tersebut, " tegas Malik.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Muba.
Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri, SH, MH menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Muba.
Kami dari Sat Res Narkoba Polres Muba, komit dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba, " tutupnya.
Sementara itu, tersangka AH mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut.
Baru sekali aku bawa narkoba. Aku ambil barang ini dari wilayah pali dan hendak di antar ke wilayah Kecamatan Batang Hari Leko (BHL). Aku di upah Rp 15.000.000, - untuk bawa barang haram ini, " jelasnya.(RM)
No comments