Syamsul Pengedar Narkoba Dihukum 15 Tahun Penjara

Teks foto : Terdakwa Syamsul. Maarif

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menangani perkara narkoba  menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara terhadap  Syamsul Maarif, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, 
terdakwa Syamsul Maarif bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA dan saksi DODY PRAWIRA NEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti

1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat bruto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat bruto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF (dirampas untuk negara).

Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.