Terlibat Kasus Sabu 5 Kg Linda Puji Astuti Dihukum 17 Tahun.

Teks foto : Linda Puji Astuti

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Linda Puji Astuti yang terlibat kasus sabu 5 Kg yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat  Irjen Teddy Minahasa ( sudah dihukum seumur hidup) dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun potong tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hakim dalam amar putusannya mengatakan, Menyatakan Terdakwa, Linda  bersama-sama dengan saksi Syamsul maarif,  Teddy Minahasa Putra Dody Prawiranegara dan  Kasranto  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Mereka  melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dan potong masa tahanan.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti: 

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian). 

1 buah handphone samsung hitam dengan no 082287094229 (dirampas untuk dimusnahkan). 

1 buah kartu atm paspor BCA nomor kartu 6019004010067484 (dirampas untuk dimusnahkan).

1 lembar print out detail rekening koran Bank BCA dari norek 6970111598 atas nama LINDA PUJIASTUTI (tetap terlampir dalam berkas perkara).

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.