Dalam Kasus Korupsi CPO Tiga Korporasi Jadi Tersangka


Jakarta,BERITA-ONE.COM.Tiga korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas eksport Crude Palm Oil  (CPO) atau minyak goreng  tiga korporasi masing masing Wimar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Emas Grup ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023)

Penetapan Kejaksaan Agung terhadap tiga korporasi ini didasarkan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 -Maret 2022, yang  telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.

 Dalam perkara ini kelima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun, kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana kepada para wartawan.

Dijelaskan, dalam putusan hakim  terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

 Maka dari itu, korporasi yang telah tersebut diatas tadi  harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara kepada tiga korporasi tersebut,karena  negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara ini.

 Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng. 

Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun. (SUR).

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung saat memberikan keterangan Pers.


No comments

Powered by Blogger.