Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Disidangkan


PALEMBANG,BERITA-ONE.COM – Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, Ir Iriadi  MS menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Palembang beragendakan pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kejari Prabumulih, Selasa, (20 /6/2023).

Ir Iriadi MS ini terjerat perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2019 merugikan negara Rp 1,9 miliar hasil temuan BPKP Perwakilan Sumsel, dan menerima aliran dana korupsi tersebut Rp 430 juta. Dan, uang tersebut sudah dikembalikan dan dititipkan ke Kejari Prabumulih belum lama ini dilakukan keluarga dan kuasa hukumnya.

Di dalam sidang perdana tersebut, Ir Iriadi MS didakwa Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, karena telah menerima aliran dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Hal itu dibenarkan Plt Kejari Prabumulih, Hedi Muchwanto SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa.

Iya betul, Selasa kemarin. JPU Kejari Prabumulih telah membacakan dakwaan kepada Ir HI MS terjerat perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2107-2018. Didakwa Pasal berlapis, Pasal 2 dan 3 dan 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar Ridho, sapaan akrabnya didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH.

Dia menerangkan, jika terbukti nantinya bisa terancam pidana di atas 5 tahun. Tetapi, ada pertimbangan hukum dilakukan majelis hakim nantinya, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan koperatif. “Dan, telah menitipkan uang Rp 430 juta atas aliran dana yang dinikmatinya karena telah menerima uang korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” beber Mantan Kasi Intel Kejari Muara Enim ini.

Informasi dihimpun awak media, atas dakwaan JPU Kejari Prabumulih kuasa hukum Ir Iriadi  MS dalam persidangan itu ditindak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dan, meminta majelis hakim memindahkan Ir HI MS dari tahanan Rutan Klas IIB Prabumulih ke Rutan Palembang. “Selasa depan, langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.(MM)



No comments

Powered by Blogger.