Tanah Milik Mantan Menteri JGP Disita Kejagung.

Teks foto : Tanah  milik JGP yang disita Kejagung.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung  ( Kejagung)  melalukan penyitaan tanah  milik  tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate  (JGP) yang berada di Nusa Tenggara Timur seluas 11.7 hektar.

Dr  Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan penyitaan aset JGP terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo. Penyitaan tersebut dilakukan tim jaksa penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Aset dari tersangka JGP yang disita berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar yang berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Tentang penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

 Ketut  juga menyebutkan dalam kasus yang sama tim jaksa penyidik hari ini kembali memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus.Keduanya yaitu JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika dan KSD .Namun belum diketahui apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dengan memanggil dan meminta keterangan dari kedua saksi tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi yaitu JHPMG dan KSD untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut, dan diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dengan lima tersangka akan segera diadili setelah berkas perkaranya sudah lengkap.


Mereka adalah  Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu Johnny Gerard Plate eks Menteri Kominfo dan Windy Purnama orang kepercayaan dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi hingga kini masih dalam proses penyidikan pihak penyidik   JAM PIDSUS Kejagung. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.