Terkait Dana Pensiun, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi .


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi  terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana  Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 - 2019.

Para saksi yang diperiksa tersebut antara lain PS selaku Manajer Keuangan DP4 periode 2012. JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas. 

Kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 dengan tersangka  EWI, KAM, US,  IS, CAK, dan AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. 

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp148 miliar. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dari harga tanah yang mark up.

Ketikan dilakukan pembelian saham, Kejaksaan menilai tidak sesuai dengan kapasitasnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.