Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Dan TPPU.

Teks foto : Terpidana Hasan Lamadupa SE.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpidana Hasan Lamadupa S.E yang merupakan buronan kasus penipuan dan TPPU di Duren Sawit Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Terpidana Hasan yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta Raya No. 81, RT 021/RW 005, Kel. Kebon Dalam, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini dihukum 5 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Hasan Lamadupa S.E. merupakan terpidana  dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang, yang oleh majelis hakim Mahkamah Agung dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Selain Hasan pidana penjara selama 5 (lima) tahun juga denda sebesar Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

Masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pada saat diamankan, Terpidana Hasan  bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana Hasan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Dan  Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman (SUR).


No comments

Powered by Blogger.