Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Kasus Perbankan.


 Terpidana Sean William Henley

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana dalam kasus perbankan selama 10 tahun  Sean William Henley berhasil ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kediamannya Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, Kamis, (6/7/2023)

Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) Hari Wibowo SH.MH menyampaikan,  penangkapan terpidana  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini  terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Terpidana Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, kini yang bersangkutan  dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Hari.

Tim Eksekutor dari Kejari Jakpus.


Kajari Jakpus menjelaskan,  terpidana Sean William Henley  antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat dimana terpidana merupakan Direktur pada perusahaan tersebut.

Kemudian terpidana yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Yang bersangkutan mempunyai nasabah lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun Rupiah namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

“Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.” kata Kajari Jakpus.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus Sobrani Binzar SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting SH, MH, Kasubsi A Samuel SH, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan SH, MH, Jaksa Eksekutor Priyo SH adalah  petugas yang terlibat menangani kasus ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.