Kejari Jakpus Sita Eksekusi Uang Sebesar Rp 8 Miliar Lebih

Teks foto : Tim Eksekusi dari Kejari  Jakpus yang diketuai Kajari Jakpus Hari Wibowo SH.MH dan Kasi Pidsus Yon K .SH dan lainnya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM--Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa,  Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, lakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kamis, (6/7/2023).

Uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Seperti kita ketahui, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dihukum  seumur hidup oleh pengadilan Tipikor Jakarta karena melakukan tindak pidana korupsi  dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.