Ops Patuh Musi 2023 : Satlantas Polres Ogan Ilir Himbau Anak Di Bawah Umur Untuk Tidak Berkendara..!!


OGAN ILIR-BERITA-ONE.COM--Satuan Polisi Lalulintas Polres Ogan Ilir melaksanakan himbauan kepada Anak-anak dibawah umur untuk tidak berkendara di jalan raya.

Himbau tersebut dilakukan jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir pada kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang dilaksanakan di SMKN 1 Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/7/2023).

Kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang dilaksanakan Jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir, merupakan salah satu rangkaian kegiatan sasaran dalam OPS Patuh Musi tahun 2023, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera.

Menurut Kasat Lantas Polres  Ogan Ilir AKP Nofrizal, sasaran dalam OPS Patuh Musi 2023 ini, yaitu dominan terhadap kelengkapan bagi pengendara.

Untuk OPS Patuh Musi ini, Kita lebih  menyasar melakukan penindakan pelanggaran bagi pengendara yang tidak patuh dengan kelengkapan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki bagi Pengendara, yaitu dari kelengkapan SIM, kelengkapan surat-surat Kendaraan, dan pengunaan sefty bagi Pengendara " Jelas Kasat Lantas Polres Ogan Ilir

Kemudian Kasat juga menyampaikan, selain melakukan penidakan penggaran dengan cara pemeriksaan (razia) di jalan raya, pada pelaksanan OPS Patuh Musi kali ini, Jajaran Satlantas Polres juga melaksanakan pemeriksaan secara Hunting atau Patroli berjalan di ruas jalan protokol di Kota Indralaya, dengan tujuan untuk menindak pelanggaran bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan dengan tidak memakai helm.

Selain melakukan razia di jalan raya, pada OPS Patuh Musi ini, Kita juga melakukan razia hunting atau Potroli di sepanjang jalan protokol yang ada di Kota Indralaya, sasarannya ialah untuk menindak bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, penggunaan hp saat mengendara, dan menindak pelanggaran lainnya " Terang Kasat Lantas Ogan Ilir

Kemudian sesuai dengan sasaran OPS Patuh Musi, Jajaran Polres Ogan Ilir gencar melakukan himbauan ke sejumlah sekolah-sekolah yang ada di Ogan Ilir, untuk memberikan himbauan Anak di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan kesekolah.batas umur untuk mengendarai kendaraan adalah 17 tahun, dengan dibuktikan telah memiliki surat izin mengemudi / SIM, (Zaki)

No comments

Powered by Blogger.