Pengacara Indra Tarigan SH Ditangkap Tim Tabur Kejagung.

Teks foto : Terpidana  Indra Tarigan SH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan pengacara yang juga  terpidana bernama  Indra  Tarigan  S.H.Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Indra Tarigan ini  di Apartemen Kalibata City .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra  Tarigan , S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Amar putusan hakim menyatakan; menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Terdakwa.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.

Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman kata Pupenkum Kejagung (4/6/2023) . (SUR).




No comments

Powered by Blogger.