Budi Hadi Setyono : Tidak Melihat Adanya Aktifitas Perdagangan.

Teks foto : Saksi dihadapan hakim.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Saksi Fakta dari Direktorat Jenderal Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kemenkum-Ham,  Budi Hadi Setyono mengatakan, 

telah menerima laporan pengaduan terkait dengan perlindungan hukum, sebagaimana bukti T 11 yang diajukan tergugat. 

"Atas laporan pengaduan tersebut, kami yang bertugas dan berwenang sebagai pelaksanaan pencegahan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif terkait pelanggaran kekayaan intelektual, melakukan pemantauan," Kata Budi," kata saksi fakta  dihadapan hakim Kadarisman SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  (8/8/2023).


Budi mengatakan, dari pemantauan di lapangan yang dilakukan bersama timnya,  ditemukan Ruko keberadaan papan nama Nature Republic  penggugat yang di bawahnya ada kantor Advokat Polda Simbolon. Namun Selama dua (2) jam memantau di lokasi, kami tidak melihat aktivitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada tersedia barang-barang di toko tersebut,"

Budi yang hadir sebagai saksi fakta juga mengatakan, mengakui kebenaran bukti T 60 yang diajukan oleh kuasa hukum dari PT. NRI Global Mandiri selaku  pemegang lisensi tercatat di pendaftaran merek Nature Republic milik tergugat. Dan  Nature Republic adalah tercatat milik tergugat yang telah terdaftar sejak 8 Oktober 2010 dan telah diperpanjang, sebagaimana didalam bukti T60 butir 1," Ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Kadarisman. 

Selain itu saksi Budi mengatakan,  Nature Republic atas nama tergugat juga terdaftar diuji di DKI dan juga terdaftar di 23 nagara, sebagaimana berdasarkan Web yang diterbitkan Wepo Gombal Trademark. 

Saksi juga  mengatakan,  tidak ada aktivitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada barang-barang di toko penggugat tersebut, pernyataan ini sesuai  dengan keterangan  saksi  ahli Dr.Suyud Margono, SH, MHum pada persidangan sebelumnya  dimana yang bersangkutan  mengatakan pihak penggugat terlihat tidak ada aktivitas kegiatan prodak barang dan jasa.

Menurutnya, kalau benar pemegang lisensi merek, seharusnya terus menerus melakukan kegiatan pemasaran prodak barang dan jasa sebagaimana tertera dalam sertifikat mereknya tersebut, di jenis barang atau servis  bila itu jasa. 

Perkara Niaga yang bergulir Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Nomor: 22/Pdt.Sus-HKI/merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst,   gugatan merek  yang diajukan Polda Simbolon melalui kuasa hukumnya  dari kantor Jekrinius & Co (Penggugat)  ditujukan kepada Nature Republik CO, Ltd. (Tergugat).

Penggugat yang berdiri sejak tanggal 8 Juni 2022 mengajukan gugatan  ganti rugi terhadap Nature Republik Co, Ltd yang telah berdiri  tahun 2010 dan mengembangkan usahanya ke 23 negara termasuk negara asalnya Republik Korea dan Indonesia. 

Persidangan ini oleh  majelis hakim ditunda sampai satu pekan mendatang . (SUR).




No comments

Powered by Blogger.