Majelis Hakim Tanyakan Bukti Asli Pembanding Dari Tergugat


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Made  Dewa Ketut  SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memperingatkan kepada pihak Tergugat Polda Simbolon yang belum juga mengajukan bukti bukti/dokumen, walau sudah tiga kali persidangan dibuka . 

Sudah  tiga (3) kali  persidangan  kuasa hukum Polda Simbolon (tergugat)  belum juga  mengajukan bukti-bukti atau  dokumen . Untuk itu  tergugat kami ingatkan  kembali  segera mengajukan  bukti-bukti," kata Made Dewa Ketut

 " Pihak kami masih menunggu dari Kedubes Korea, " kata salah seorang tim kuasa hukum tergugat pada saat itu menjawab perintah hakim.

 Kepada Tergugat masih  diberikan kesempatan untuk menyerahkan bukti-bukti yang di pendingnya pihak tergugat, pada pertemuan persidangan ke empat (4), Senin (14/8) yang digelar di Ruang Ali Said

Bukti-bukti dokumen sejumlah 40 lebih yang diserahkan tergugat berisikan prodak- prodak dari Nature Republik yang di klien milik tergugat, sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.

 "Mana bukti Asli untuk pembanding dari Bukti- bukti yang di sampaikan," tanya majelis hakim kepada tergugat dalam persidangan". 

" Tapi hanya bukti-bukti prinsip aja, " kata salah seorang kuasa hukum tergugat menjawab pertanyaan hakim.

"Baik lah,  bukti- bukti telah diserahkan, dan untuk sidang selajutnya memeriksa keterangan saksi," kata  Ketua majelis hakim Made Dewa Ketut.

Pada persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (14/8), majelis hakim menanyakan kepada para pihak yang hendak  menghadirkan saksi. 

"Untuk persidangan minggu depan, adakah yang akan menghadirkan saksi, " tanya Made kepada para pihak. 

"Kami ., akan mengajukan dua saksi," kata kuasa hukum  Polda Simbolon (pihak tergugat).

" Baik., apakah pihak penggugat tidak menghadirkan saksi, " tanya Made, kepada kuasa hukum pihak penggugat. 

"Iya., kami akan mengajukan saksi fakta, " ujar Bagus, anggota kuasa hukum penggugat.

"Pada persidangan selanjutnya, kita akan memberi kesempatan  kepada penggugat,  untuk menghadirkan Saksi, " ujar Made Dewa Ketut Sebelum menutup persidangan. 

Seperti diketahui Sidang Perkara Niaga Nomor : 55/Pdt.Sus.HKI/merek/2023 /PN.Niaga. Jkt. Pst, 

Perusahaan Nature Republic Co., Ltd., yang berdomisili di 534, Taheran- ro, Gangnam- gu, Seoul, Republik of Korea, melalui kuasa hukumnya dari "SKC Law" mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek  NATURE REPUBLIC kelas 35 dibawah Daftar No. IDM001051008.

Gugatan pembatalan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi Geografis ditujukan kepada 1. Polda Simbolon ( Tergugat) pemilik pendaftaran merek NATURE REPUBLIC  kelas 35 di bawah daftar No. IDM00151008 dan 

2. Pemerintah RI cq. Kementrian Hukum dan Gak Asasi Manusia RI cq, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (Turut Tergugat). 


Gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat sebagaimana didasarkan pada ketentuan pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2016, tentang merek. Dan dalam gugatan pembatalan merek yang di ajukan penggugat, menyatakan bahwa merek tergugat harus ditolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c),  ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU RI No: 20 Tahun 2016, tentang merek.  

Penggugat pemilik yang Sah dari Perusahaan Nature Republic Co., Ltd,  yang didirikan pada tahun 2009 di Republik Korea. 

Perusahaan yang bergerak dalam produk-produk  kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh tersebut, sejak tahun 2010 terus mengembangkan usahanya secara Internasional dan telah terdaftar di berbagai negara di belahan Dunia. Hak penggugat atas merek Nature Republic telah  berupaya guna mendapatkan perlindungan hukum atas merek-merek  Nature Republik dengan mengajukan berbagai pendaftaran merek dan variasinya di berbagai kelas, termasuk di kelas 3, 5 dan 35 di setiap negara, termasuk negara asalnya Republik Korea dan di Indonesia. Dan di Indonesia merek Nature Republik di bawah daftar No. IDM000259056 di kelas 3 milik penggugat telah mendapatkan perlindungan hukum sejak diajukan nya tanggal 9 Oktober 2008 atau 14 tahun yang lalu, sebelum merek tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia. 

Dan tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat sebagai pemilik Hak ekskluaif atas merek Nature Republik dan Variasinya, pihak tergugat telah mengajukan dua (2) permohonan pendaftaran merek Nature Republik yakni : 1. Nature Republik dibawah agenda No: DID 2022 043011 di kelas 5, diterima tanggal 20 Juni 2022, telah ditolak permohonannya oleh turut tergugat dengan dasar pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 31 ayat (3) UU Merek. dan 2. Nature Republik dibawah agenda No : JID 2022 029980 di kelas 35 diterima tanggal 9 Juni 2022. Dan atas diterima pendaftaran merek pada tanggal 20Januari 2023 tersebut, menjadi objek gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat. 

Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang untuk pemeriksaan saksi saksi. (SUR)




No comments

Powered by Blogger.